Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021

Minggu, 01 November 2020 - 20:45:00 WIB
Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA,iNews.id – Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1,76 juta, mendapat dukungan dari serikat pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja buruh dan perusahaan.

“Alhamdulillah, kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng. Ini membuat kami lega,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi, Minggu (1/11/2020).

Besaran UMP DIY 2021, telah dituangkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021. Para pekerja lega karena dasar penentuan UMP dengan PP 78 tahun 2015. Sebelumnya buruh sempat khawatir dengan munculnya Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan tidak adanya kenaikan UMP.

“Semoga dengan kenaikan ini, pekerja akan meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut