Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:48:00 WIB
Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya
Salat Idul Fitri (ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami minta pemerintah kecamatan melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengikuti Shalat Id berjamaah. Keterlibatan aparat pun juga diharapkan untuk pengamanan kegiatan,” ujarnya.

Ia mengatakan anjuran Shalat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terkait dengan hal tersebut.

Sementara Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meminta satuan tugas (satgas) di kecamatan dan desa bekerja lebih efektif, terutama menyangkut Ramadan dan Idul Fitri.

“Seluruh kegiatan masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tidak terbentuk klaster baru,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut