Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:48:00 WIB
Kementerian Agama Gunungkidul Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Ini Syaratnya
Salat Idul Fitri (ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.idKementerian AgamaGunungkidul mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan. Asalkan berada di zona hijau atau kuning dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen. 
 
“Kami menganjurkan ibadah Salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan terbuka dalam jumlah terbatas,” kata Kepala Kanwil Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi Selasa, (11/5/2021). 

Selama pelaksanaan Salat Idul Fitri, panitia harus melaksanakan protokol secara ketat di antaranya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Jika memungkinkan dibuar alur keluar dan disarankan tidak perlu berjabat tangan.

“Selain di lapangan juga bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah jemah dibatasi dan membawa peralatan salat sendiri,” katanya.

Arif mengatakan, untuk wilayah zona merah Covid-19, tidak diperkenankan menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Salah bias dilaksanakan Bersama keluarga di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut