Kemenkes Pastikan Belum Berikan Izin Dokter Asing Kerja di Indonesia
Untuk itu, KKI terus mengatur dengan melakukan kemitraan dengan para dokter dan rumah sakit. “Kita terus bermitra dengan daerah dan rumah sakit agar tantangan kedepan lebih baik,” ucapnya.
Regulasi mengenai tenaga dokter asing masuk, kata dia merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. KKI hanya menggodog aturan dan regulasi yang ada. Mulai dari standar, kompetensi hingga persaingan dengan tenaga dokter. “Kita sedang godok regulasinya. Agar bisa bersaing standar dokter terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Dia mengakui, keberadaan dokter, khusus dokter spesialis, lebih banyak terfokus di daerah pusat perkotaan saja. Banyak daerah pinggiran, ataupun pedalaman yang belum tersentuh dengan dokter, khususnya dokter spesialis.
KKI, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mendistribusikan dan pemerataan. Namun kewenangan ini ada di Kementerian Kesehatan. KKI hanya bisa mendorong kepada para tenaga medis, untuk mau berjuang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. “Kita terus lakukan sosialisasi itu,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki