Kemenkes Pastikan Belum Berikan Izin Dokter Asing Kerja di Indonesia
SLEMAN, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan belum memberikan izin bagi dokter dari luar negeri untuk bisa bekerja dan praktik di Indonesia. Kesepakatan antara negara Asean untuk mengakomodasi tenaga kerja antar negara ini belum menyentuh sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan.
“Untuk bekerja (dokter luar negeri), kita belum ada izinnya,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kuwat Sri Hudoyo, dalam Rakornas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Sahid Hotel, Yogyakarta, Senin (17/6/2019).
Sejauh ini, kata dia, dokter asing yang masuk ke Indonesia lebih banyak melakukan studi atau belajar. Mereka juga melakukan kerja sama dengan tenaga medis di Indonesia.
Hanya untuk bekerja belum ada regulasi yang mengaturnya. “Memang di Asean sudah ada kerja sama untuk saling mengisi tenaga kerja. Tetapi dokter dari Asean baru belajar,” katanya.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Bambang Supriyatno mengatakan, pasar bebas Asean menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga kerja termasuk dokter dan paramedis. Tidak saja untuk bersaing di tenaga kerja dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.