Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Yogyakarta Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:20:00 WIB
Kemenag Yogyakarta Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mulai menyiapkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan kepada satuan pendidikan formal dan informal. Sosialisasi akan dilaksanakan di madrasah, pondok pesantren hingga TPA. 

“Kami memang masih menunggu turunan dari peraturan tersebut. Biasanya akan diikuti dengan Keputusan Menteri Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi, Senin (17/10/2022). 

Meski belum ada turunannya, Nur Abadi mengaku mulai menyiapkan sosialisasi aturan itu ke madrasah dan pondok pesantren. Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.

Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya,” kata dia.

Nur Abadi mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal. Regulasi ini harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut