Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Putuskan Biaya Umrah di Masa Pandemi Rp28 Juta Belum Termasuk PCR dan Karantina

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:36:00 WIB
  Kemenag Putuskan Biaya Umrah di Masa Pandemi Rp28 Juta Belum Termasuk PCR dan Karantina
Kemenag memutuskan biaya umrah di masa pandemi sebesar Rp28 juta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemenag memutuskan biaya umrah di masa pandemi sebesar Rp28 juta. Biaya itu belum termasuk untuk PCR dan karantina.

Angka itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi. 

"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin saat dihubungi MNC, Rabu (5/1/2022).

Nur Arifin menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.

"Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," kata dia.

Terkait kloter keberangkatan jemaah umrah, lanjut Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter itu akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut