Kembali ke Jakarta Wajib Kantongi SIKM, Pemudik: Itu Terlalu Berlebihan
YOGYAKARTA, iNews.id - Polda DIY mengeluarkan imbauan kepada pemudik untuk tidak balik ke Jakarta. Hal tersebut merupakan respon dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta atas pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak balik.
Namun, bagi pemudik, persyaratan itu dirasa merepotkan. Terlebih ketika pemudik itu diharuskan kembali karena panggilan pekerjaan.
Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan pemudik harus memenuhi persyaratan dulu sebelum bisa masuk. Itu pun masih melalui verifikasi yang ketat.
Polda DIY bersama Dinas Perhubungan, TNI, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemeriksaan kendaraan hendak keluar dari wilayah DIY menuju Jakarta.
Pemeriksaan dilaksanakan di tiga titik penyekatan, yakni Tempel, Prambanan dan Temon. Pria yang akrab disapa Yuli itu menjelaskan bila ada pengemudi yang tidak memenuhi syarat, petugas akan menyuruh putar balik.