Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 08:20:00 WIB
 Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gara-gara sering keluar masuk markas tanpa izin saat jam dinas, anggota TNI AU Serma HW dihukum 7 hari penjara. Selain hukuman penjara, oknum anggota itu juga dimutasi. 

Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III). Sidang disiplin militer Serma HW yang digelar di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021) itu dipimpin langsung Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin.

"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).

Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW. 

Serma HW telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut