Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DIY Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Kamis, 02 Juni 2022 - 22:16:00 WIB
Kejati DIY Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja
Kejati DIY menahan dua tersangka kasus krdit fiktif di Bank Jogja. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga adengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mereka ditahan, karena kami khawatir akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut