Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta

Senin, 18 September 2023 - 17:03:00 WIB
Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut. 

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut