Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Akhirnya Diselesaikan secara Internal
YOGYAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh mahasiswa lain saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) akhirnya diselesaikan lewat jalur nonlitigasi atau secara internal. Hal ini sesuai dengan kesepakatan HS dan AN yang difasilititasi rektorat dan akademisi UGM.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan jalur nonlitigasi atau penyelesaian secara internal,” kata Rektor UGM Panut Mulyono dalam keterangan persnya, Selasa (5/2/2019).
Menurut dia, mahasiswa berinisial HS yang sebelumnya dilaporkan AN, mengaku menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017. Atas permalalahan yang muncul, dia wajib mengikuti mandatory counselling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya. Kegiatan itu wajib diikuti sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.
Sementara mahasiswi berinisial AN juga akan mengikuti trauma counselling dengan psikolog klinis. “UGM juga akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling kedua pihak,” kata Panut.
Selain itu, UGM juga memberikan dukungan bagi AN untuk menyelesaikan studinya dengan memberikan dukungan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa BIDIK MISI, yakni dengan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) dan bantuan biaya hidup. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) serta Fakultas Teknik diberikan mandat untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi kedua pihak.