Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Disidangkan, 2 Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

Rabu, 22 November 2023 - 17:58:00 WIB
Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Disidangkan, 2 Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
Sidang pembunuhan dan muilasi mahasiswa UMY digelar di PN Sleman. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Karena tidak ada keberatan, sidang akan digelar kembali Kamis, (30/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  

Usai sidang, JPU Hanifah mengatakan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 10-15 orang saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu. 

"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok saksi adalah yang menemukan pertama kali sama kepolisian," ujarnya. 

Seperti diketahui, mahasiswa UMY Redho Tri Agustian dihabisi secara keji oleh dua orang kenalannya yaitu Waliyin dan Ridduan. Tubuh Redho dipotong-potong menjadi bagian kecil bahkan ada yang sempat direbus.

Potongan tubuh korban ditemukan di dasar Sungai Bedog di wilayah Turi, Sleman pada 17 Juli 2023 yang lalu. Kasus mutilasi ini sempat menghebohkan karena pelaku sangat keji.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut