KULONPROGO, iNews.id – Seorang warga Kalibawang melaporkan oknum anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial ALB ke Polres Kulonprogo. Laporan polisi (LP) itu atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapanjual beli mobil.
"Benar ada laporannya. ALB dilaporkan pada 14 Februari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution di Mapolres, Rabu (27/2/2019).
Polres Kulonprogo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi
Diketahui, isi laporan polisi itu menyebutkan, pelapor dalam hal ini korban telah menyerahkan uang secara bertahap hingga senilai Rp153 juta kepada terlapor untuk pembelian mobil. Saat itu terlapor menyanggupi dan menyerahkan mobil jenis Toyota Avanza.
Namun belakangan mobil tersebut ditarik pihak leasing karena ternyata pembelian kendaraannya dilakukan secara kredit. Sementara korban merasa telah menyerahkan uang yang nilainya setara dengan harga mobil bekas. Atas permasalahan itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum terlapor yang merupakan anggota DPRD DIY tersebut.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kulonprogo. Sudah ada empat saksi yang diminta keterangan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti empat buah kwitansi pembayaran uang dari korban ke terlapor.