Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Kulonprogo Duga Isolasi Mandiri Tak Diterapkan dengan Benar
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan isolasi mandiri bisa berjalan dengan baik. Di samping itu, gugus tugas tingkat kelurahan/desa juga perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut.
"Untuk pengawasan kami serahkan ke gugus tugas masing-masing kalurahan. Selain itu kami harap agar anggot keluarga penderita yang menjalani isolasi mandiri dapat ikut membantu mengawasi," katanya.
Baning mengatakan sesuai dengan Perbup Kulonprogo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru, bagi warga yang baru pulang dari luar daerah atau pendatang, agar segera melapor ke pemerintah setempat. Selain itu, dalam perbup disebutkan bahwa Kulonprogo terbuka untuk semua masyarakat dari luar wilayah dengan syarat pendatang harus melaporkan kepada pemerintah setempat.
"Apabila tak bisa menunjukkan itu maka wajib karantina mandiri selama 14 hari. Sementara untuk pendatang luar negeri meski sudah bawa swab test negatif tetap harus karantina," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kulonprogo hingga hari total konfirmasi Covid-19 sebayak 126 kasus. Rinciannya, isolasi rumah sakit sebanyak 17 pasien, 40 isolasi mandiri, 66 sembuh dan tiga meninggal dunia.
Editor: Nani Suherni