Kasus Covid-19 di Yogya Naik, Pemkot: Diharapkan September Turun
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menggiatkan pemantauan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dalam semua kegiatan pelayanan publik. Pemkot mengharapkan, September 2020 kasus Covid-19 bisa menurun.
Sejak akhir Juli hingga Agustus 2020, penularan Covid-19 cenderung meningkat di Kota Yogyakarta. Pemerintah meminta seluruh warga disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit tersebut.
"Jika kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik, maka diharapkan pada September terjadi penurunan kasus," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (31/8/2020).
Pemerintah kota sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan itu mencakup penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang kegiatan seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Peraturan tersebut memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hukuman melakukan kerja sosial, hingga denda Rp100.000 pada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Sedangkan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.