Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:07:00 WIB
Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta
Tersangka penggelapan uang milik majikan senilai Rp38,8 juta. (foto: iNews.id/Puji Hartono)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara tersangja MAG mengaku telah membawa kabur uang majikannya. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam pemeriksaan ini, pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di Banjarmasih dengan membawa kabur uang Rp20 juta. 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, jam tangan dan beberapa nota penjualan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut