Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop

Senin, 13 November 2023 - 20:04:00 WIB
Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian di Bantul. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.

“Pelaku akan dijerat Pasal  363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut