Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembacokan di Playen Gunungkidul Ditangkap Polisi

Selasa, 06 April 2021 - 17:41:00 WIB
Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembacokan di Playen Gunungkidul Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres gunungkidul menggelar pers rilis ungkap kasus penganiayaan dengans enjata tajam. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Modus penganiayaan dilatarbelakangi kelompok pelaku yang ingin dikenal. Dia terus mberupaya menunjukkan kekuatan dengan mencari kelompok lain. Lantaran tidak bertemu yang dituju, pelaku menganiaya korban yang ditemui secara acak.

“Untuk golok dan celurit pengakuannya dibuang dan masih kami cari,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut