Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT
Gugatan diajukan Ngadiyono setelah namanya dalam DCT dicoret KPU Gunungkidul. Pencoretan dilakukan menyusul putusan majelis hakim di PN Sleman yang menyatakan Ngadiyono bersalah karena menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye saat ada kehadiran Prabowo di Sleman beberapa waktu lalu.
Hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Tidak terima dengan putusan ini, Ngadiyono melakukan upaya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Putusan majelis Hakim PTUN bersifat final. KPU tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lain. Sehingga putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh tergugat yaitu KPU Gunungkidul.
Komisioner KPU DIY yang membidangi Hukum, Siti Ghoniyatun mengatakan, atas putusan ini KPU segera menggelar rapat pleno. Salah satunya untuk mengembalikan Ngadiyono kedalam DCT. “Secepatnya kita akan pleno untuk kembalikan kedalam DCT,” kata Ghoniyatun.
Menurut dia, keputusan ini tidak akan mengganggu tahpan pemilu dan pileg. Surat suara yang ada juga tidak ada permasalahan. Meski sempat dicoret dari DCT, dalam pencetakan surat suara, nama Ngadiyono sudah muncul. “Tidak ada pencoretan dalam surat suara sehingga tidak terlalu lama untuk dikerjakan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki