Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mengundurkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT

Senin, 25 Maret 2019 - 22:13:00 WIB
Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT
Caleg Gerindra Ngadiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, awal Februari lalu. Ngadiyono akhirnya memenangkan gugatan atas KPU GUnungkidul. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan diajukan Ngadiyono setelah namanya dalam DCT dicoret KPU Gunungkidul. Pencoretan dilakukan menyusul putusan majelis hakim di PN Sleman yang menyatakan Ngadiyono bersalah karena menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye saat ada kehadiran Prabowo di Sleman beberapa waktu lalu.

Hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Tidak terima dengan putusan ini, Ngadiyono melakukan upaya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.  

Putusan majelis Hakim PTUN bersifat final. KPU tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lain. Sehingga putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh tergugat yaitu KPU Gunungkidul.

Komisioner KPU DIY yang membidangi Hukum, Siti Ghoniyatun mengatakan, atas putusan ini KPU segera menggelar rapat pleno. Salah satunya untuk mengembalikan Ngadiyono kedalam DCT. “Secepatnya kita akan pleno untuk kembalikan kedalam DCT,” kata Ghoniyatun.

Menurut dia, keputusan ini tidak akan mengganggu tahpan pemilu dan pileg. Surat suara yang ada juga tidak ada permasalahan. Meski sempat dicoret dari DCT, dalam pencetakan surat suara, nama Ngadiyono sudah muncul. “Tidak ada pencoretan dalam surat suara sehingga tidak terlalu lama untuk dikerjakan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut