Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mengundurkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT

Senin, 25 Maret 2019 - 22:13:00 WIB
Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT
Caleg Gerindra Ngadiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, awal Februari lalu. Ngadiyono akhirnya memenangkan gugatan atas KPU GUnungkidul. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memenangkan gugatan Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Gunungkidul atas pencoretan KPU dari daftar caleg tetap (DCT).

Atas putusan itu, KPU  DIY akan menggelar pleno untuk memasukkan nama Ngadiyono ke dalam DCT sesuai putusan  majelis hakim.

Sidang putusan, gugatan Caleg DPRD Gunungkidul, Ngadiyono di PTUN Yogyakarta, Senin (25/3/2019) dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriani, dengan hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan KPU mencabut keputusan mereka yang mencoret nama Ngadiyono dari DCT. 

KPU Gunungkidul juga harus memasukkan kembali Ngadiyono ke dalam DCT, selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. “Saya akan berjuang kembali, setelah beberapa wkatu hak-hak saya terganggu,” tandas Ngadiyono seusai sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut