Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan

Senin, 31 Mei 2021 - 23:35:00 WIB
 Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan
Tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang dikeluhkan waganet. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. 

"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," katanya.

Bahar berharap kasus ini disikapi serius, semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. 

"Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," ujarnya.

Untuk diketahui seorang warganet memposting di group Facebook ICJ terkait mahalnya tarif parkir di kawasan titik nol kilometer. Petugas parkir saat itu mematik tarif parkir Rp20.000.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut