Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan
Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," katanya.
Bahar berharap kasus ini disikapi serius, semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta.
"Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," ujarnya.
Untuk diketahui seorang warganet memposting di group Facebook ICJ terkait mahalnya tarif parkir di kawasan titik nol kilometer. Petugas parkir saat itu mematik tarif parkir Rp20.000.
Editor: Ainun Najib