Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan

Senin, 31 Mei 2021 - 23:35:00 WIB
 Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan
Tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang dikeluhkan waganet. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews,id - Juru parkir nakal yang memungut tarif semaunya hendaknya diberi efek jera. Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya mendorong para pelaku dibawah ke pengadilan .

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba mengatakan, juru pakir memungut tarif parkir jauh di atas tarif resmi atau istilah jawanya 'nuthuk' sudah beberapa kali terjadi. Kejadian selalu berulang tanpa ada efek jera. 

Petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta juga sudah sering melakukan pembinaan. 

Belum lama ini juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di PN Kota Yogyakarta. 

"Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," katanya kepada wartawan  Senin (31/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut