Jumlah Penjual Hewan Kurban dari Luar Yogyakarta Dibatasi
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi jumlah penjual hewan kurban dari luar daerah. Kebijakan ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memperketat syarat bagi penjual hewan kurban melalui Surat Edaran Wali Kota yang saat ini masih dipersiapkan. Salah satu syaratnya yakni, setiap hewan yang masuk Kota Yogyakarta harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan dari daerah asal.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, sementara untuk syarat penjual harus rapid test atau tidak masih dibahas. Yang diwajibkan pertama yakni, keterangan sehat hewan kurban terlebih dahulu.
"Namun terkait apakah penjual harus melakukan rapid test saat ini masih terus dilakukan pembahasan," ucapnya dilansir dari webresmi Pemkot Yogya, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, kebersihan tali kekang juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Yogyakarta khawatir, tali tersebut bisa menjadi media penularan Covid-19 karena sering dipegang antarorang. Untuk memastikan kebersihan, hewan yang masuk wilayah kota sudah dimandikan.