Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

JPW Sebut 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Vonis Bebas terhadap Pelaku Klitih

Rabu, 09 November 2022 - 03:15:00 WIB
JPW Sebut 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Vonis Bebas terhadap Pelaku Klitih
Kericuhan terjadi di ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keluarga dan rekan terdakwa tak terima dengan putusan hakim yang dinilai tidak adil. (Foto: MPI/Yohanes Demo)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya dia meminta kepada aparar kepolisian untuk makin gencar melakukan patroli rutin. Patroli sangat penting terutama di lokasi yang rawan terjadinya klitih dan di jam-jam ganjil.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suparman. Mereka terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Lima terdakwa tersebut divonis bersalah karena mengakibatkan seorang pelajar Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (DAA) meninggal dunia pada Minggu  (3/04/2022) dini hari. 

Pelaku pembacokan terhadap korban yakni terdakwa RNS divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara. 

Sementara terdakwa FAS dan MA divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa HAA dan AMH. Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut