Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kulonprogo Butuh 1.258 Pengawas TPS
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak 1 orang per TPS sehingga nanti di Kabupaten Kulonprogo akan dibentuk dan dilantik 1.258 anggota pengawas," katanya.
Dia mengungkapkan, jumlah minimal pendaftar dalam pembentukan pengawas yakni 2 orang di setiap TPS. Jika nanti kurang akan ada mekanismenya yang mengaturnya. Sementara proses pembentukan pengawas TPS akan dilakukan melalui 2 tahap yakni seleksi administrasi dan wawancara.
Dalam proses pembentukan pengawas TPS ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Pengawas TPS. "Untuk pelantikannya dijadwalkan pada 25 Maret mendatang," ucapnya.
Wagiman menuturkan, peran pengawas TPS ini sangat penting akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu saat tahap pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu Bawaslu mencari orang yang memiliki kredibilitas, kompeten dan berintegritas, serta tak kalah penting mampu menjaga independensi dan netralitas.
Editor: Donald Karouw