Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB

Minggu, 26 Juni 2022 - 18:56:00 WIB
JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB
Pegiat JCW Baharuddin Kamba mengingatkan proses PPDB untuk trasnparan dan mencegah pungutan liar (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JCW juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik. Tim Saber Pungli juga perlu turun melakukan pengawasan untuk mencegah pungli.  

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri dilarang melalukan pungutan atau sumbangan. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.

“Aturan itu harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” ujar Kamba.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut