Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Janjikan Jalan-Jalan ke Dieng, Pemuda di Gunungkidul Cabuli Gadis SMA

Selasa, 30 Juli 2019 - 08:35:00 WIB
Janjikan Jalan-Jalan ke Dieng, Pemuda di Gunungkidul Cabuli Gadis SMA
Polisi menangkap seorang pelaku cabul. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku bersama korban kemudian keliling menggunakan motor dan akhirnya bisa ditemukan polisi saat hendak mengajak korban ke Dieng.

"Jadi memang korban mau diajak ke Dieng dan berhasil kita amankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata residivis untuk kasus pencabulan. Saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui korban lain. Kini pelaku terancam sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sendiri yakni 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut