Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Hollywings Gugat Praperadilan Polda DIY

Kamis, 01 Desember 2022 - 22:30:00 WIB
Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Hollywings Gugat Praperadilan Polda DIY
Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, menunjukkan surat dari LPSK yang melindungi kliennya (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kejanggalan juga muncul, karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada 5 September 2022. Namun pada perjalanannya justru kliennya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 September 2014. LPSK juga menyurati ke Direskrimum Polda DIY yang menyatakan kliennya mendapat perlindungan.

"Anehnya tanggal 15 September 2022 atau sehari setelah itu korban ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Reskrim terkait penetapan tersangka sehingga tidak bisa memberikan penjelasan. 

Namun jika ada pra peradilan maka pihaknya meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pra peradilannya seperti apa. 

“Kita monitor hasil pra peradilan seperti apa," kata dia

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut