Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati

Rabu, 03 November 2021 - 15:11:00 WIB
 Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati
Sigit Nugroho saat memberikan keterangan terkait kasus meninggalnya sang istri akibat diracun. (iNews/Saeful Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340  KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut