Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pulsa hingga Token Listrik Dikenakan Pajak

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:03:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pulsa hingga Token Listrik Dikenakan Pajak
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh oleh agen penjual token. Dengan kata lain, pajak tak dikenakan atas nilai token listriknya. 

Hal yang sama berlaku untuk voucer. Yang dikenakan PPN yaitu komisi atas selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan nilai voucer itu sendiri.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut