Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik
Advertisement . Scroll to see content

Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:33:00 WIB
Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda (kanan, berpeci). (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut