Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI Minta Aparat Jangan Tebang Pilih

Kamis, 10 Desember 2020 - 21:00:00 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI Minta Aparat Jangan Tebang Pilih
Waketum MUI Anwar Abbas meminta aparat tidak tebang pilih. (Foto : Ant)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya rasa kalau ada orang yg melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus  ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Anwar.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.  Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut