KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menargetkan tahun 2030 tidak ada lagi kasus anak stunting (zero stunting). Dalam pencegahannya, saat ini telah dibentuk kelompok kerja (pokja) untuk penanganan masalah stunting sampai di tingkat desa. Di mana dalam actionnya, pemkab bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pokja ini sudah dimulai dari tingkat kabupaten dan akan terus sampai ke kecamatan dan desa,” ujar Asisten I Setda Kulonprogo Jumanto, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, Pemkab Kulonprogo telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan stunting. Mulai dari sosialisasi penanggulangan, pelacakan balita stunting hingga pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penanganan Stunting.
“Perbup-nya sudah ada, tetapi masih akan kami revisi agar target 2030 bebas stunting dapat tercapai,” katanya.
Dia menjelaskan, ada lima pilar utama dalam penanganan stunting. Yakni komitmen dan disiplin pimpinan, serta kampanye nasional dan komunikasi perubahan prilaku.