Gandeng Takmir, Gugus Tugas Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehataan saat Salat Tarawih
“Kami sudah minta takmir masjid untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara untuk pasar tiban ramadan, pengawasan akan dilakukan berkoordinasi dengan penyelenggara, dan pengelola rumah makan dan restoran. Pengawasan sama lebih menekankan penerapan protokol kesehatan.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo Ahmad Fauzi mengatakan, Salat tarawih bisa dilakukan pada zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian untuk penerapan prokes di tempat ibadah, lanjut Fauzi, takmir masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan. Serta mengumumkan kepada seluruh jamaah agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman dan alat ibadah masing-masing.
“Takmir masjid dan mushala juga kami minta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan hand sanitizer di pintu masuk,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi