Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti
Advertisement . Scroll to see content

Fotografer Studio Ini Curi Cengkih 40 Kg di Rumah Mantan Gurunya

Selasa, 10 April 2018 - 16:09:00 WIB
Fotografer Studio Ini Curi Cengkih 40 Kg di Rumah Mantan Gurunya
Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi Surya Dharma saat gelar perkara kasus pencurian cengkih. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti cengkih kering seberat 40 kilogram. Sementara pelaku Ifr mengaku nekat mencuri karena terbentur biaya.

Gaji sebagai fotografer di salah satu studio foto dianggap masih kurang. Hingga akhirnya dia mencuri di rumah tetangganya dan mengambil satu karung cengkih. “Cengkih itu saya curi dari rumah pak guru,” ujarnya.

Ifr mengaku tidak memiliki dendam dengan gurunya itu. Dia melakukannya murni karena terdesak kebutuhan. Ifr juga mengaku pernah mencuri perhiasan emas di rumah tetangganya termasuk unggas milik tetangganya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut