Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:11:00 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Wali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Dia berdalih beberapa hal yang meringankan yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. 
 
"Kami akan diskusikan dulu dengan klien kami. Sementara kami pikir-pikir dulu,” kata Hasyim usai sidang, Selasa (28/2/2023).  

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya mereka telah mengajukan pembelaan. Namun apa yang disampaikan sama sekali tidak direspons hakim. Padahal pembelaan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan. 

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding," katanya.
 
Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara terkait suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,Selasa (28/20/2023). Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 6,5 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djauhar menyatakan, HS terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap berupa barang dan uang untuk meloloskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston pada tahun 2019 hingga 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut