Revisi UU KPK dinilainya bukan sebagai upaya untuk memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Namun lebih kepada mengubah strategi yang disesuaikan dengan perkembangan permasalahan.
Menurutnya, kerja pemerintah dalam melayani masyarakat akan maksimal jika antarinstansi saling berkoordinasi. Dan di sinilah dibutuhkan pasal pengawasan.
"KPK butuh pasal pengawasan karena transparansi kinerja KPK harus diketahui masyarakat," katanya.
Dia menegaskan, revisi ini juga menjadi bagian reformasi dan memperkuat kedudukan dan profesionalitas lembaga antirasuah. Tidak hanya dari aspek independensi, namun KPK juga harus profesional, adil dan tidak tebang pilih.
"KPK harus mengedepankan asas equility before the low," ujarnya.
Seorang peserta aksi lainnya Anang menuturkan, revisi UU ini merupakan langkah menjadikan KPK lebih adil dan obyektif. Hal ini bukan berarti menghilangkan eksistensi dan independensi KPK, namun dalam melaksanakan tugas dan perannya harus tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
"Dewan pengawas KPK itu hanya satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi. Tentunya agar kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara lebih optimal," tuturnya.
Editor: Donald Karouw