Dukuh di Sleman Menuntut Gaji Setara PNS Golongan 2A
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, berjanji untuk melanjutkan aspirasi dari para dukuh dan perangkat desa ke tingkat pusat. Alasannya, karena beban pekerjaan para dukuh ini memang tergolong berat dan perlu apresiasi lewat tambahan penghasilan.
"Kerja mereka cukup berat, berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar dia.
Sudah seharusnya, kata Haris, mereka mendapatkan perhatian. DPRD Kabupaten Sleman juga akan membuat surat resmi ke pusat, dan meminta Presiden Jokowi memperhatikan tuntutan para dukuh.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian gaji perangkat desa setara PNS golongan 2A, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS, gaji PNS golongan II/a sebesar Rp1.926.000 hingga Rp3.213.000.
Besaran yang diterima setiap PNS tentu disesuaikan dengan lamanya masa kerja golongan (MKG). Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal