Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Ancaman Hukuman 18 Bulan

Sabtu, 10 April 2021 - 13:57:00 WIB
 Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Ancaman Hukuman 18 Bulan
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial. (Foto : Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial turun drastis. Jika dalam UU ITE acaman hukumannya 6 tahun, dalam draf RKUHP ini hanya 18 bulan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
 
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun. 

“Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE,” ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut