Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Ditinggal Nonton Pentas Organ Tunggal, Warga Purworejo Kehilangan Motor

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:00:00 WIB
Ditinggal Nonton Pentas Organ Tunggal, Warga Purworejo Kehilangan Motor
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicuri. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOREJO, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Yeyen Setiawan, pada Minggu (10/7/2022). Polisi mengamankan tersangka AC (18) warga Dukuh Kauman, Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo.

“Kami mengamankan tersangka di rumahnya, setelah ada laporan pencurian dari korban,” kata Kasi Humas Polres Kebumen AKP Yuli Monasoni, Kamis (14/7/2022). 

Kasus pencurian ini terjadi di Desa Watukoro, Kecamatan Purwodadi. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat di pekarangan rumah warga untuk menyaksikan pentas organ tunggal di lapangan voli Watukoro. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban bermaksud pulang namun sepeda motornya tidak ada.

Korban bersama warga sudah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Purwodadi. 

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi mengarah kepada keterlibatan pelaku AC dan dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah mencuri motor korban. 
 
“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK, uang dan handphone,”katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan pasa 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut