Diduga Aniaya dan Hamili Janda, Bripda DP Dilaporkan ke Propam Polda DIY
YOGYAKARTA, iNews.id - Oknum anggota Sabhara Polresta Yogyakarta berinial Bripda DP dilaporkan ke Propam Polda DIY karena diduga telah menganiaya pacarnya. Selain menganiaya korban, oknum polisi tersebut juga diduga telah menghamili korban.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajarannya telah menerima laporan dari OKD (28), yang diduga telah dianiaya dan dihamili oleh Bripda DP.
“Ya, kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh perempuan umurnya kurang lebih 28 tahun. Yang bersangkutan statusnya janda melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polresta itu,” katanya, Selasa (6/8/2019).
Yuliyanto menegaskan, Polda DIY masih memeriksan oknum polisi tersebut termasuk saksi-saksi. “Tim Propam sedang memeriksa Bripda DP dan sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan itu,” katanya.
Sesuai dengan aturan yang ada, kata Yuliyanto, apabila dalam pemeriksaan Bripda DP terbukti melanggar kode etik kepolisian, akan dilakukan sidang kode etik.