Diberhentikan Sementara oleh BK DPD, GKR Hemas Tolak Minta Maaf
Menurut dia, selama ini dirinya juga aktif dalam kegiatan reses menyapa masyarakat Yogyakarta sebagai pertanggungjawaban atas wakil di DPD. Hanya saja, reses itu sepertinya tidak pernah dianggap dan dana reses tidak pernah cair sejak 2017. Padahal, dia selalu membuat laporan kegiatan reses.
Salah satu syarat untuk pencairan harus menandatangani dan mengakui OSO cs sebagai pimpinan. Bahkan dalam setiap kunjungan kerja, GKR Hemas mengaku selalu aktif dan ikut serta. “Jadi hitungan bolos itu dari mana, saya selalu tanda tangan,” katanya.
Ikhwal pemberhentian sementara GKR Hemas muncul dalam sidang tertutup di BK DPD. Namun dalam perjalanan pulang dari DPD, Hemas justru dikonfirmasi wartawan terkait keputusan BK yang memberhentikan sementara. “Saya tetap tidak mengakui dia sebagai pimpinan,” kata Hemas.
Editor: Maria Christina