Diberhentikan Sementara oleh BK DPD, GKR Hemas Tolak Minta Maaf
YOGYAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY GKR Hemas menolak meminta maaf baik secara lisan atau tertulis untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD aktif pascadiberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. GKR menilai putusan itu beraroma politis.
“Saya tidak akan minta maaf. Saya menjunjung tinggi hukum di negara kita,” kata GKR Hemas dalam konferensi pers di Kanter DPD RI DIY di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Menurut Hemas, dirinya hadir hampir di setiap sidang paripurna di DPD. Permaisuri Keraton Yogyakarta ini selalu membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir. Dia hanya dua kali tidak bisa hadir, itu pun dengan alasan tertulis dan ada suratnya.
Namun, dia mengakui dalam setiap paripurna, dirinya tidak pernah secara fisik masuk ke dalam ruangaan. Sebab, jika mau masuk dan mengikuti sidang yang dipimpin oleh pimpinan DPD baru Oesman Sapta Odang (OSO), berarti dia mengakui kepemimpinan baru.
“Mereka ingin saya hadir fisik di sidang paripurna, tetapi tidak akan mau,” kata Hemas.