Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin
Advertisement . Scroll to see content

Diberhentikan Dari Jabatannya, Ketua KPU Sebut Tidak Pernah Mencederai Pemilu

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:11:00 WIB
Diberhentikan Dari Jabatannya, Ketua KPU Sebut Tidak Pernah Mencederai Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi. Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut