Dendam Gaji Kalah dari Karyawan Baru, Pekerja Swasta di Sleman Curi Motor Kantor
Pelaku kemudian memikirkan cara untuk mendapatkan uang dari perusahaan. Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik perusahaan. Dia juga mencuri surat-surat kelengkapan kendaraan yang dia pinjam.
Selanjutnya, pelaku menjual motor secara online seharga Rp4 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga menggondol sebuah laptop. Perbuatan pelaku ternyata diketahui perusahaan yang selanjutnya melaporkan MA ke polisi.
“Setelah korban dari perusahaan melaporkan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Mojokerto,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi telah menyita sepeda motor matic dan dua telepon seluler (ponsel) dan laptop sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Maria Christina