Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta
Advertisement . Scroll to see content

Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:28:00 WIB
 Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar
N Ketiga tersangka pencurian mobil saat digelandang di Polres Klaten. (iNews/Saeful Effendi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.  

“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut