Demo Ricuh di DPRD DIY, Polresta Yogyakarta Amankan 95 Orang
Empat orang ini berasal dari dua kelompok yang berbeda. Satu kelompok merupakan pemuda yang berstatus pelajar, sedangkan satu kelompok lagi dewasa dan anak di bawah umur. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, botol air kemasan untuk membawa bensin dan juga korek api dan bekas.
“Bensinnya dibeli di dekat lokasi kejadian,” katanya.
Riko mengatakan mereka melakukan aksi perusakan karena terpicu dengan aksi yang ada. Mereka sebelumnya mendapatkan pesan berantai dari grup WhatsApp. Mereka kemudian ikut beraksi dengan melakukan perusakan fasilitas publik.
“Kami masih lakukan penyelidikan, karena mereka ini hanya ikut-ikutan. Kami akan cari aktor intelektualnya,” katanya.
Dua orang akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dan dua orang lagi dengan percobaan pembakaran.
Peserta aksi massa yang diamankan akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan yang masih pelajar akan dikembalikan kepada sekolah.
Editor: Kuntadi Kuntadi