Demi Liburan ke Yogya, Wisatawan asal Kalsel Ini Rela Rapid Test Mandiri
"Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam," katanya.
Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.
"Bupati dan wali kota akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," ucap Singgih.
Sementara itu, Pemkot Jogja telah menerapkan aturan yang tertulis dalam Pergub. Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan menambah satu syarat lagi yakni dari zona kuning atau hijau wajib menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.
"Kalau kita mengikuti surat Pergub dan di Kota (Jogja) pun melakukan itu juga," katanya.
Heroe menambahkan bahwa Pemkot Jogja konsisten mengikuti aturan Pergub. Selain itu Heroe mengatakan bahwa dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 pun diatur hal-hal yang menyangkut syarat bagi para wisatawan memasuki Kota Jogja.
"Kan konsisten kita, mahasiswa datang pun harus pakai itu (surat keterangan sehat) juga," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Wisatawan Luar DIY Berdatangan di Malioboro, Apakah Sudah Rapid Test?"
Editor: Nani Suherni