Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inspiratif! Perjuangan Amirul Ramli Marbot Masjid Kini Jadi Lulusan Doktor UMY
Advertisement . Scroll to see content

Dekan Fakultas Hukum UMY: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses Konten FPI Tak Berdasar Hukum

Jumat, 01 Januari 2021 - 12:45:00 WIB
Dekan Fakultas Hukum UMY: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses Konten FPI Tak Berdasar Hukum
maklumat kapolri (Foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, Inews.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai larangan polisi kepada masyarakat menggunggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medos) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Larangan ini tidak cukup kuat dan berlebihan karena hanya bersandarkan kepada maklumat kapolri

“Biasanya sanksi pidana yang dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang,” kata Trisno, Jumat (1/1/2021).

Trino mengatakan, Bangsa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi berperang. Bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan.
 
Bila maklumat dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut. Dalam hal ini merujuk ketentuan dan pelanggaran pidana pasal apa. Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum.

“Sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut